Langkah Awal Menghadapi Proses Kepailitan
Dibuat 21 September 2026
Permohonan pailit dapat diajukan oleh debitur maupun kreditur kepada Pengadilan Niaga apabila terdapat utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta syarat kreditur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 terpenuhi.
Pada artikel ini kami merangkum tahapan awal yang perlu disiapkan, mulai dari pengumpulan bukti tagihan, penunjukan kurator, hingga penyusunan rencana perdamaian agar proses berjalan efektif dan aset debitur tetap terlindungi.
Vivamus eget est in odio tempor interdum. Mauris maximus fermentum arcu, ac finibus ante. Sed mattis
risus at ipsum elementum, ut auctor turpis cursus. Sed sed odio pharetra, aliquet velit cursus,
vehicula enim. Mauris porta aliquet magna, eget laoreet ligula.